Ketika saya menulis status di fesbuk pada jam kerja, seorang temen (yang bukan PNS) memberi komentar "awas lho bu...kata pak Joni, fesbukan pada jam kerja bisa kena PP 30..". Saya tercenung sejenak, karena saya tahu persis pak Joni dan jabatan beliau. Beberapa waktu lalu saya juga baca di sebuah massmedia, adanya larangan fesbukan bagi PNS di lingkungan Pemda Kab/Kota tertentu. Wah... berarti mesti hati-hati nih.
Maka saya pun mulai membuka-buka kembali buku-buku tebal peraturan kepegawaian, khususnya yang menyangkut masalah Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Satu-satunya Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Disiplin PNS adalah PP Nomor 30 Tahun 1980. Peraturan tersebut meski berusia hampir 30 tahun tapi masih berlaku sampai sekarang... Maka mulailah saya baca pasal demi pasal, utamanya tentang Kewajiban dan Larangan PNS yang tercantum dalam Bab II pasal 2 dan 3.
Berikut saya kutipkan Kewajiban dan Larangan PNS sebagaimana Pasal 2 dan 3 PP 30/1980 tersebut...
Pasal 2
Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib :
a. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan
Pemerintah;
b. mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan golongan atau diri sendiri, serta menghindarkan segala sesuatu yang dapat mendesak kepentingan Negara oleh kepentingan golongan, diri sendiri, atau pihak lain;
c. menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, dan Pegawai Negeri Sipil;
d. mengangkat dan mentaati sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. menyimpan rahasia Negara dan atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya;
f. memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan Pemerintah baik langsung menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;
g. melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian,
kesadaran, dan tanggung jawab;
h. bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara;
i. memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan, dan kesatuan Korps Pegawai Negeri Sipil;
j. segera melaporkan kepada atasannya, apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan Negara/Pemerintah, terutama di bidang keamanan, keuangan, dan material;
k. mentaati ketentuan jam kerja;
l. menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
m. menggunakan dan memelihara barang-barang milik Negara dengan sebaik-baiknya;
n. memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing;
o.bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannya;
p. membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya;
q. menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya;
r. mendorong bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerjanya;
s. memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengembangkan kariernya;
t. mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan;
u. berpakaian rapi dan sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap
masyarakat, sesama Pegawai Negeri Sipil, dan terhadap atasan;
v. hormat menghormati antara sesama warganegara yang memeluk agama/ kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang berlainan;
w. menjadi teladan sebagai warganegara yang baik dalam masyarakat;
x. mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku;
y. mentaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang;
z. memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya setiap laporan yang diterima
mengenai pelanggaran disiplin.
Pasal 3
(1)Setiap Pegawai Negeri Sipil dilarang:
a. melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat Negara, Pemerintah, atau Pegawai Negeri Sipil;
b. menyalahgunakan wewenangnya;
c. tanpa izin Pemerintah menjadi Pegawai atau bekerja untuk negara asing;
d. menyalahgunakan barang-barang, uang, atau surat-surat berharga milik Negara,
e. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang, dokumen, atau surat-surat berharga milik Negara secara tidak sah;
f. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara;
g. melakukan tindakan yang bersifat negatif dengan maksud membalas dendam terhadap
bawahannya atau orang lain di dalam maupun diluar lingkungan kerjanya;
h. menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga yang diketahui atau patut dapat diduga bahwa pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
i. memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Pegawai Negeri Sipil, kecuali untuk kepentingan jabatan;
j. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
k. melakukan suatu tindakan atau sengaja tidak melakukan suatu tindakan yang dapat berakibat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani;
l. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
m. membocorkan dan atau memanfaatkan rahasia Negara yang diketahui karena kedudukan
jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain;
n. bertindak selaku perantara bagi sesuatu pengusaha atau golongan untuk mendapatkan
pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Pemerintah;
o. memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;
p. memiliki saham suatu perusahaan yang kegiatannya tidak berada dalam ruang lingkup
kekuasaannya yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan;
q. melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon I.
r. melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun juga dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain.
(2)Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah yang akan melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf q, wajib mendapat izin tertulis dari pejabat yang berwenang.
Nah... bagi temen-temen PNS cermati baik-baik dan dipedomani Kewajiban dan Larangan tersebut... niscaya tidak akan melanggar disiplin sebagaimana dikhawatirkan banyak pihak....jelas kan...???