Selamat Datang di 'Rumah Biru'

Tempatku Berbagi Cerita, Tempatku berbagi Ceria, Tempatku berbagi Cinta, Tempatku berbagi Cita

Kamis, 30 Desember 2010

Sebuah Illusi.....


Sebuah illusi

(catatan seorang kakak untuk gadis kecil)

Mengapa aku selalu meragu bila dirimu di dekatku

Ataukah mungkin kerdilnya jiwaku

Hingga tiada kata sekedar menyapa

Entah apa yang ada dalam benakku

Dirimu terlalu anggun untukku, begitukah ?

Bukan aku menghindar darimu

Kenyataan akan cintaku

Mungkinkah aku dapat mencintaimu

Sedang kau selalu berceritera dunia kecilmu

Yang indah di sela-sela senyuman

Ataukah aku yang begitu berharap dan mendamba

Itu cukup membuatku bahagia yang tiada nyata

Dan bila anganku datang menjelang

Di sana kau kisahkan dirimu yang merinduku

Dengan segala manjamu

Kugapai cintamu – walau penuh rintangan

Tapi bukan diriku milikmu

Karena kau milik semua

Di setiap sudut kota

Penuh dengan himbauan ceriteramu

Indahnya duniamu

Ketika aku rindu ceritamu

Kau kisahkan mimpimu

tentang aku

tentang dirimu

bercumbu

bercium

mesra

Adakah itu akan jadi nyata, katamu

Dan aku tertegun tanpa kata

Telah lama aku ingini dirimu

tapi cuma bayangan wajahmu

hadir dalam mimpi-mimpi indah tidurku

Percuma aku berlagu untukmu seorang

sedang dirimu tak mau dipuji

Bagaimanakah aku harus berdiri

memijak tanah cintamu

dan merangkai kata

yang patut kupersembahkan padamu

Dan kenapa hanya ilusi belaka yang datang

Bukan kau

Padahal kau tahu

aku hanyalah aku yang kalah dalam kata

Sampai di sebuah analogi deritamu yang lalu

Akh,

lalu buat apa selama ini aku menunggumu

Barangkali karna aku terlalu tua bagimu

begitukah ?

Kalau cuma itu kurasa tiada berat hatimu

Katakanlah,

kiranya dirimu butuh kasih sayangku

demikian kata hatiku

Dalam mimpiku kau pinta peluk ciumku

dengan segala sayangku

Tapi aku ingat kau begitu kecil

tidakkah kau sadar

Aku tak kuasa

dan aku percaya juga

membuat aku ingin mengharapkan

bahwa semua akan terjadi

bukan mimpi lagi

entah kapan

Sekali aku pernah membelai dagumu

engkau kaget - maafkan aku

dan kau diam seperti tak ada persoalan

itu cukup membuatku tahu

tentang dirimu

Kau begitu tahu akan apa yang ingin kulakukan

kau menghindar

Kini segalanya serasa ingin kukisahkan

untukmu gadis kecilku

Bahwa aku bukanlah sekedar berkhayal

Cintaku bukan sekedar ilusi

Aku mencintaimu gadis kecilku

Aku ingin membimbingmu ke jalanmu


*Batang, 28 Juni 1979*

By: Ida Arrysandy

Rabu, 29 Desember 2010

SRAWUNG SENI CANDI





Bulan Suro bagi sebagian masyarakat Jawa, khususnya Jawa Tengah menjadikan sarana untuk introspeksi, sehingga pada bulan itu jarang ditemukan kegiatan yang bersifat kesenangan dan kegembiraan. Yang ada adalah ritual-ritual dan doa-doa yang dipanjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Namun seiring dengan berjalannya waktu kehidupan masyarakat sudah mulai berubah. Tanpa meninggalkan tradisi leluhur yang sudah mengakar di masyarakat, kegiatan ritual dikemas menjadi sebuah atraksi budaya.

Kabupaten Karanganyar yang terletak di lereng Gunung Lawu memiliki banyak upacara tradisi antara lain Mandasiya, Wahyu Kliyu, Jabaleka, Dhukutan, Mapag Surya Jawi, Pasar Kumandang, dan sebagainya, yang kesemuanya itu dilakukan oleh warga masyarakat secara spontan dan turun temurun.

Di samping memiliki berbagai adat istiadat yang masih mengakar dan dilestarikan, Kabupaten Karanganyar juga memiliki beberapa peninggalan sejarah berupa Candi.

Candi, bukan sekedar tempat pemujaan kepada Tuhan Yang Maha Esa bagi pemeluknya , lebih dari iru adalah salah satu jejak sejarah peradaban dan budaya yang di dalamnya terdapat konteks kehidupan. Hingga sekarang Candi bisa berfungsi sebagai sumber kreatifitas dan sumber cipta seni lingkungan hidup.

Beberapa situs Candi di Kabupaten Karanganyar yang saat ini mulai dikenal di seantero dunia adalah Candi Sukuh dan Candi Cetho, yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya. Di kedua Candi tersebut terdapat relief-relief Dewa Ruci, Sudamala dan Garudeya, yang merupakan titik sambung dari masa abad ke 14 dan 15 menuju ke masa kekinian

Bepijak dari pentingnya melestarikan nilai-nilai tradisi dan budaya tersebut, maka segala inspirasi muncul guna mengenalkan seni tradisi dan budaya yang tak lekang oleh waktu bagi perkembangan seni budaya tanah air. Salah satunya diwujudkan dalam bentuk “Srawung Seni Candi”

Srawung Seni Candi yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2003 ini diharapkan sebagai sarana untuk menyatukan keinginan para pecinta seni dan para pujangga untuk mengekplorasi dan mengekspresikan nilai-nilai budaya dan tradisi dengan kolaborasi modern. Sehingga Srawung Seni Candi ini diharapkan menjadikan perhelatan yang dapat mewujudkan rasa kebersamaan, gotong royong, bowo roso, ngudo roso, ngobrol percakapan-percakapan antara penonton, kritikus maupun penyaji. Kata Seni Candi diharapkan mampu mereguk inspirasi cerita-cerita relief, arsitektur alam dan masyarakat setempat.

Bersama Mbah Prapto

Perhelatan Srawung Seni Candi ini setiap tahunnya diselenggarakan oleh Padepokan Lemah Putih Gondangrejo Karanganyar, di bawah pimpinan Suprapto Suryodarmo, atau lebih dikenal dengan panggilan Mbah Prapto, bekerjasama dengan berbagai pihak, menjadikan sebuah entertainment yang menarik,sangat langka dan sayang untuk tidak disaksikan.

Untuk tahun 2010/2011 ini Perhelatan Seni Srawung Candi akan dimulai pada hari Jum’at 31 Desember 2010, jam 09.00 WIB berupa acara resmi Prosesi, Pembukaan dan dilanjutkan pementasan-pementasan Fragmen dan tari dari grup2/ sanggar seni maupun seniman perorangan, antara lain: Dewi Ruci (Surakarta), Miroto (Yogya), Theresa Burke (Irlandia), Andrew Carey (Inggris), Maya Cockbum (Irlandia), Annie Brook (Amerika Serikat), Melanie Munt (Belgia), Usha Mahenthiralingam (Inggris), Clare Ballard (Inggris) dan Seni Teku (Yogyakarta).

Prosesi

Di sela-sela pertunjukan, dilaksanakan pula Seminar/ Sambung rasa terbuka dengan pembicara: Ir. Catrini P. Kubontubuh, M.Arh.(Direktur Eksekutif Badan Pelestarian Pustaka Indonesia), Dwi Cahyono (Pengamat seni dan Penulis dari Jawa Timure), Henri Nurcahyo, Mugiyono Kasido, dan Sandra Reeve, Phd (Seniman dari Inggris)

Atraksi Seniman Perorangan

Sedangkan pada malam harinya, dimulai jam 19.00 WIB diadakan malam tirakatan yang akan diampu oleh Himpunan Penghayat Kepercayaan (HPK) Solo, HPK Karanganyar dan Forum Boworoso Tosan Aji Sudjatmoko.

Atraksi Fragmen Grup Seni

Hari Sabtu 1 Januari 2011, kegiatan Srawung Seni Candi dimulai pukul 09.00 WIB diawali dengan prosesi dilanjutkan dengan pertunjukkan Seni Reyog Bayu Seto (Sukoharjo), Djarot B.Darsono (Surakarta), Hinaq Denga’an (Kutai), I Wayan Sadra (Surakarta), Saille Mawson (Skotlandia)Theresa O’Driscoll (Irlandia), Annie Brook (Amerika), Lynda Bransbury (Inggris) Leonie Northfield (Australia), Agung Rama Putra (Bali), Sandra Reeve (Inggris), Frances Mezzeti (Skotlandia), Britta Goeliner (Jerman) Laura O’Brien (Irlandia), Cempluk Lestari (Solo), Estefania Pifano (Venezuela), APPAKIA (Makassar) dan diakhiri dengan pertunjukan Kethoprak Ngampung dari Solo.

Atraksi Reyog dari Grup Masyarakat


Sumber: >> Padepokan Lemah Putih (www.lemahputih.com);

>> Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar;

Selasa, 28 Desember 2010

DI PERSIMPANGAN JIWA

Di persimpangan jiwa

(untuk Awan)


Terbangun dari ketermanguan

Ketika suara harpa mencabik-cabik sukma

Ada jelaga menutup rona wajahnya

Pekatnya bagai berlapis tabir selaksa

Ingin diraihnya wajah sendiri

Lalu dijilatinya jelaga hitam

Walau terasa pahit

Agar ronanya kembali menyala

Namun ada bola mata lain menatapnya

Menusuknya

Tepat di atas luka lama

Dan ia melenguh tak berdaya

Kembali terjerembab dalam pelukan malam

Diam dan bisu


Doa-doa beku terucap di bibir kecu

Getarnya merambat seluruh nadi biru

Ada asa meremang di kedalaman jiwa

Mencari kasih suci tuhannya

Kepada siapa ia bertanya

Ke mana jalan yang dulu dijanjikan

Agar kakinya melangkah pasti

Di persimpangan jiwa


Karanganyar, 31 Oktober 2010

By: Ida Arrysandy


Selasa, 17 Agustus 2010

Kemerdekaan itu....

Kemerdekaan itu.....
(bagi negeriku...)

Kemerdekaan itu lepas dari penjajahan di atas bumi, kata pejuang.
Kemerdekaan itu bebas terbang ke angkasa, kata burung-burung.
Kemerdekaan itu bebas berenang di laut luas, kata ikan-ikan
Kemerdekaan itu bebas tumbuh rimbun di hutan, kata pepohonan.

Di negeri ini si Suto masih dengan tubuh kurusnya karna kurang gizi
Di negeri ini si Boy masih dengan pongahnya melenggang naik mersi
Di negeri ini Cucak Rowo tak lagi bebas terbang di langit biru
Di negeri ini Piranha tak lagi bebas berenang di laut lepas
Di negeri ini Jati dan Mahoni tak lagi beranak pinak di hutan luas

Kemerdekaan itu jauh dari rasa lepas dari pasangannya
Kemerdekaan itu bukan bebas mengambil hak orang lain
Kemerdekaan itu bukan tertawa terbahak-bahak
Kemerdekaan itu tidak sama dengan lomba panjat pohon pinang
Kemerdekaan itu tidak semata-mata lomba makankrupuk

Kemerdekaan itu adalah sebuah konsekuensi..
Kemerdekaan itu adalah sebuah tanggung jawab ..
Kemerdekaan itu ……

DIRGAHAYU KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA KE 65
Karanganyar, 17 Agustus 2010
By: Ida Arrysandy

Sabtu, 20 Maret 2010

Bulir-bulir padi

Bulir-bulir padi
(untuk Tika)

bulir-bulir padi tumbuh di antara rerumputan
indahnya tertiup angin sepoi
tegarnya menantang kicauan burung nakal
disapunya gerah dan panas kemarau panjang

bulir-bulir padi merunduk di antara dedaunan
cahyanya tetaplah bersinar
malunya menyerpih lara duri-duri kecil
ditatapnya tubuh ringkih tinggal semusim

bulir-bulir padi terkoyak diantara jerami
bukan lara dirasanya tercabik diantara ani-ani
sepinya menunggu hempasan-hempasan asa
aku tetap yang terbaik, teriaknya
sebab aku adalah pengharapan
sebab aku adalah penghidupan

dan bulir padi tanpa sekam adalah kenikmatan
penghidupan diantara helaan nafas-nafas memburu
dalam penantian yang tak pernah usai
kepasarahannya
ketakberdayaannya
adalah pengabdian suci cintanya

Karanganyar, 19 Maret 2010



Jumat, 12 Februari 2010

Ulang Tahunmu Kapannn...... ??????



“ Perasaanku dulu ulang tahunmu tanggal 11 Pebruari,,, tapi sekarang kok tanggal 12 Pebruari sih, btw…kapanpun ulang tahunmu,aku ucapkan Selamat Ulang tahun, semoga panjang umur, murah rejeki,makin sukses, selalu dirahmati Allah swt. Amin. Ditunggu makan-makannya”. Demikian bunyi sms yang kutrima dari seorang teman sekolah…
“De facto-nya tanggal 11, de jure-nya tanggal 12” jawabku.
“Lho kok bisa ???” tanyanya lagi.
“Sekarang apa sih yang tidak bisa…..????” jawabku lagi
“Oh… kamu pasti mau mengelabui teman-teman di fesbuk ya?? Ada sih, yang tiap hari ulang tahun juga… mau ikut2an ? Lah.. wis tuwo we pengin diucapin ulang tahun tiap hari..” dia menulis lagi..
“Gak juga…” jawabku.
“Lantas ?”
“Besuk aku tulis di blog. RumahBiru… critanya panjang….okey..”
“Yess… kutunggu postingnya yaahhh….”
“Okey… mudah2an aku gak males nulis… hehehehe..”


Ulang tahun ???
Saya sering masygul, dan tak tahu mesti menyalahkan siapa kalau ingat hari ulang tahun.. tapi aku selalu bersyukur… mensyukuri setap hari lahirku.
Dulu, jaman masih sekolah..aku selalu merayakannya bersama teman-teman.. Sekarang pungan pun masih tetap aku peringati dengan membuat syukuran kecil bersama keluarga, nraktir teman dekat, ke Panti Asuhan, dsb… yang penting wujud rasa syukur itu selalu kuungkapkan karena Allah telah memberiku usia yang insya Allah selalu aku manfaatkan sebaik-baiknya…agar aku bias bermanfaat bagi sesama…
Nah,masalahnya yang jadi pertanyaan teman-teman adalah tanggal lahir yang kupakai ternyata berbeda.
Bagi keluarga dan teman-teman lama masih mengingat tanggal 11 Pebruari sebagai hari lahirku, namun bagi teman-teman kantorku… sekarang teman-teman di fesbuk juga, member ucapan selamat pada tanggal 12 Pebruari… termasuk kemarin aku dapat Kartu Ucapan Selamat Ulang Tahun dari Bu Rina Iriani Sri Ratnaningsih, Bupati Karanganyar.. (meski aku tahu persis, yang ngirim kartu adalah Pak Wiyono dari BKD Karanganyar…..)
Trimakasih untuk semua sahabat, kerabat dan handai taulan yang telah memberikanku ucapan selamat, mengirim doa dan harapan… semuanya bikin aku tambah semangat untuk membaktikan diriku kepada kehiduan ini..
Melihat kenyataan aku punya 2 tanggal lahir, dikira teman-teman aku lahir tengah malam. Padahal menurut ibuku, aku dilahirkan pada hari minggu tanggal 11 Pebruari pagi… maka aku pun dibuatkan akta kelahiran tanggal 11 Pebruari… De Facto aku lahir tanggal 11 Pebruari…
Nah, tanggal itu kupakai untuk urusan segala macam urusan waktu itu, sampai pada hari yang kubilang tak sengaja, yaitu tanggal 12 Pebruari 1980 waktu itu mau lulusan SMA, kami disuruh nulis data-data untuk ijazah SMA. Aku tidak menyadari bahwa tanggal lahir yang aku tulis adalah tanggal 12 Pebruari…
Ketika ijazah sudah jadi, aku baru sadar, bahwa tanggal lahirku salah.. aku protes ke bagian administrasi tapi tidak ditanggapi, karena ketika ditunjukkan berkas/blangko isianku memang tertulis tanggal 12 Pebruari… Orang tua ku pun saat itu tidak mengurusnya….
Maka dengan dasar ijasah SMA aku mendaftar ke Perguruan tinggi, yang akhirnya digunakan sebagai dasar ijasah perguruan tinggi dan juga ijasah pengangkatanku sebagai pegawai negeri… sampai sekarang..
Anehnya lagi, ketika Bapakku pensiun, aku menguruskan segala sesuatunya.. ternyata dalam daftar anak yang masih dalam tanggungan Bapak waktu itu tertulis dataku, tanggal lahirnya juga 12 Pebruari… Aku sempat Tanya.. “Bapak, kok tanggajavascript:void(0)l lahir saya 12 Pebruari sih..” “ Lho, Bapak juga ingatnya tanggal 12 Pebruari…” . Berarti tanpa sepengetahuanku dalam file kepegawaian Bapak, aku juga terlahir tanggal 12 Pebruari… Ini namanya De Jure aku terlahir tanggal 12 Pebruari…
Begitulah….. maka bila ada temen yang ngucapin ulang tahun tanggal 11 Pebruari… aku bilang… Ulang tahunku masih besuk pagi…, sebaliknya kalau tanggal 12 Pebruari ada yang ngucapin ulang tahun bahkan minta traktir… aku jawab… Aku Ulang tahun kan udah temarin…..



Selasa, 26 Januari 2010

PNS Fesbukan pada jam kerja melanggar Disiplin PNS ???

Ketika saya menulis status di fesbuk pada jam kerja, seorang temen (yang bukan PNS) memberi komentar "awas lho bu...kata pak Joni, fesbukan pada jam kerja bisa kena PP 30..". Saya tercenung sejenak, karena saya tahu persis pak Joni dan jabatan beliau. Beberapa waktu lalu saya juga baca di sebuah massmedia, adanya larangan fesbukan bagi PNS di lingkungan Pemda Kab/Kota tertentu. Wah... berarti mesti hati-hati nih.
Maka saya pun mulai membuka-buka kembali buku-buku tebal peraturan kepegawaian, khususnya yang menyangkut masalah Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Satu-satunya Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Disiplin PNS adalah PP Nomor 30 Tahun 1980. Peraturan tersebut meski berusia hampir 30 tahun tapi masih berlaku sampai sekarang... Maka mulailah saya baca pasal demi pasal, utamanya tentang Kewajiban dan Larangan PNS yang tercantum dalam Bab II pasal 2 dan 3.

Berikut saya kutipkan Kewajiban dan Larangan PNS sebagaimana Pasal 2 dan 3 PP 30/1980 tersebut...



Pasal 2
Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib :
a. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan
Pemerintah;
b. mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan golongan atau diri sendiri, serta menghindarkan segala sesuatu yang dapat mendesak kepentingan Negara oleh kepentingan golongan, diri sendiri, atau pihak lain;
c. menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, dan Pegawai Negeri Sipil;
d. mengangkat dan mentaati sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. menyimpan rahasia Negara dan atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya;
f. memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan Pemerintah baik langsung menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;
g. melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian,
kesadaran, dan tanggung jawab;
h. bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara;
i. memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan, dan kesatuan Korps Pegawai Negeri Sipil;
j. segera melaporkan kepada atasannya, apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan Negara/Pemerintah, terutama di bidang keamanan, keuangan, dan material;
k. mentaati ketentuan jam kerja;
l. menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
m. menggunakan dan memelihara barang-barang milik Negara dengan sebaik-baiknya;
n. memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing;
o.bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannya;
p. membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya;
q. menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya;
r. mendorong bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerjanya;
s. memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengembangkan kariernya;
t. mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan;
u. berpakaian rapi dan sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap
masyarakat, sesama Pegawai Negeri Sipil, dan terhadap atasan;
v. hormat menghormati antara sesama warganegara yang memeluk agama/ kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang berlainan;
w. menjadi teladan sebagai warganegara yang baik dalam masyarakat;
x. mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku;
y. mentaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang;
z. memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya setiap laporan yang diterima
mengenai pelanggaran disiplin.

Pasal 3
(1)Setiap Pegawai Negeri Sipil dilarang:
a. melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat Negara, Pemerintah, atau Pegawai Negeri Sipil;
b. menyalahgunakan wewenangnya;
c. tanpa izin Pemerintah menjadi Pegawai atau bekerja untuk negara asing;
d. menyalahgunakan barang-barang, uang, atau surat-surat berharga milik Negara,
e. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang, dokumen, atau surat-surat berharga milik Negara secara tidak sah;
f. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara;
g. melakukan tindakan yang bersifat negatif dengan maksud membalas dendam terhadap
bawahannya atau orang lain di dalam maupun diluar lingkungan kerjanya;
h. menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga yang diketahui atau patut dapat diduga bahwa pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
i. memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Pegawai Negeri Sipil, kecuali untuk kepentingan jabatan;
j. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
k. melakukan suatu tindakan atau sengaja tidak melakukan suatu tindakan yang dapat berakibat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani;
l. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
m. membocorkan dan atau memanfaatkan rahasia Negara yang diketahui karena kedudukan
jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain;
n. bertindak selaku perantara bagi sesuatu pengusaha atau golongan untuk mendapatkan
pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Pemerintah;
o. memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;
p. memiliki saham suatu perusahaan yang kegiatannya tidak berada dalam ruang lingkup
kekuasaannya yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan;
q. melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon I.
r. melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun juga dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain.
(2)Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah yang akan melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf q, wajib mendapat izin tertulis dari pejabat yang berwenang.


Nah... bagi temen-temen PNS cermati baik-baik dan dipedomani Kewajiban dan Larangan tersebut... niscaya tidak akan melanggar disiplin sebagaimana dikhawatirkan banyak pihak....jelas kan...???